PELAYANAN EXTRA LITIGASI

 

Penyelesaian dengan mekanisme extra litigasi adalah penyelesaian diluar jalur pengadilan. Mekanisme penyelesaian perkara melalui jalur ini menggunakan konsep alternative dispute resolution (ADR), yaitu sebuah tekhnik penyelesaian yang mengedepankan win-win solution. Layanan yang diberikan adalah sebagai berikut :

  • Konsultasi;
  • Negosiasi;
  • Mediasi;
  • Arbitrase;
  • Konsoliasi

 

MRA Legal — Provide practical dispute resolution with certainty, efficiency, and lasting outcomes