Penyelesaian dengan mekanisme extra litigasi adalah penyelesaian diluar jalur pengadilan. Mekanisme penyelesaian perkara melalui jalur ini menggunakan konsep alternative dispute resolution (ADR), yaitu sebuah tekhnik penyelesaian yang mengedepankan win-win solution. Layanan yang diberikan adalah sebagai berikut :
- Konsultasi;
- Negosiasi;
- Mediasi;
- Arbitrase;
- Konsoliasi
MRA Legal — Provide practical dispute resolution with certainty, efficiency, and lasting outcomes