MRA LAW FIRM memberikan jasa profesional yang terbaik pada bidang litigasi atau penyelesaian perkara di lembaga peradilan. Jenis layanan ini meliputi: litigasi perdata, litigasi bisnis, kepailitan dan PKPU, litigasi pidana serta litigasi administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara. Pengalaman kami yang luas dalam berlitigasi, membuat kami yakin bahwa kami dapat mewakili kepentingan klien dalam berbagai tingkatan pengadilan di Indonesia.
Pada layanan ini, Advokat kami memberikan opini dan mewakili klien dalam setiap tingkatan pengadilan, meliputi; Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dan tingkat peninjauan kembali. Kantor kami juga membantu klien dalam pengadilan bisnis, khususnya dalam kepailitan dan PKPU, baik sebagai kreditor maupun sebagai debitor dalam permohonan kepailitan. Lebih lanjut, Kantor Hukum kami juga dapat bertindak sebagai kurator selama proses kepailitan berlangsung. Beberapa jenis layanan litigasi ini terdiri atas :
- Litigasi Pada Peradilan Tata Usaha Negara;
- Litigasi Perkara Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
- Litigasi Perkara Pidana;
- Litigasi Perkara Sengketa Hubungan Industrial;
- Litigasi Perkara Sengketa Hak Atas Kekayaan Intelektual;
- Litigasi Perkara Bisnis;
MRA Legal — defend and advance our clients’ interests through effective representation, strategic litigation, and proven legal expertise.